KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dua tersangka berasal dari pejabat Bank BJB, yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pemilik agensi iklan Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar, yang berasal dari proyek iklan Bank BJB pada periode 2021-2023.
Dana tersebut disalurkan melalui enam agensi iklan untuk tayangan di media televisi, cetak, dan daring.
KPK menemukan adanya selisih antara uang yang diterima agensi dari Bank BJB dan yang dibayarkan ke media massa, yang mencapai Rp222 miliar.
Selain itu, KPK juga berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk klarifikasi terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya.
Hingga kini, status Ridwan Kamil dalam kasus ini masih sebagai saksi.
#bjb #korupsi
Baca Juga Ifan Seventeen Dirut PFN, Arie Kriting: Harusnya Menakar Diri Sendiri di https://www.kompas.tv/nasional/580502/ifan-seventeen-dirut-pfn-arie-kriting-harusnya-menakar-diri-sendiri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580504/kpk-tetapkan-5-tersangka-korupsi-dana-iklan-bank-bjb-kerugian-negara-rp222-miliar
Dua tersangka berasal dari pejabat Bank BJB, yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pemilik agensi iklan Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar, yang berasal dari proyek iklan Bank BJB pada periode 2021-2023.
Dana tersebut disalurkan melalui enam agensi iklan untuk tayangan di media televisi, cetak, dan daring.
KPK menemukan adanya selisih antara uang yang diterima agensi dari Bank BJB dan yang dibayarkan ke media massa, yang mencapai Rp222 miliar.
Selain itu, KPK juga berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk klarifikasi terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya.
Hingga kini, status Ridwan Kamil dalam kasus ini masih sebagai saksi.
#bjb #korupsi
Baca Juga Ifan Seventeen Dirut PFN, Arie Kriting: Harusnya Menakar Diri Sendiri di https://www.kompas.tv/nasional/580502/ifan-seventeen-dirut-pfn-arie-kriting-harusnya-menakar-diri-sendiri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580504/kpk-tetapkan-5-tersangka-korupsi-dana-iklan-bank-bjb-kerugian-negara-rp222-miliar
Kategori
🗞
Berita