• 11 jam yang lalu
Drama hukum yang melibatkan Muhammad Sawkani, suami artis Ratna Galih, terus berlanjut di Pengadilan Niaga Surabaya. Sawkani, yang menjadi penjamin pribadi atas utang perusahaan miliknya, PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS) di Kalimantan Selatan, justru memperlihatkan sikap yang dipertanyakan. Hingga kini, ia belum pernah hadir langsung dalam agenda rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, ketidakhadiran debitor sepanjang persidangan dapat berujung pada pernyataan pailit oleh pengadilan. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan Sawkani tidak juga muncul, status pailit akan menjadi ancaman nyata baginya.

Dalam putusan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby, Sawkani dinyatakan telah memberikan jaminan pribadi atas utang PT ATS. Ini berarti, ia bertanggung jawab penuh untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan tersebut.


Contact Me :
Whatsapp : +62 877-0011-1118
: https://wa.me//6287700111118
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24.com?lang=id-ID

#entertainment #viral #riau24

Yv, Zar, Yan

Dianjurkan