• kemarin
KOMPAS.TV - Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan, Polri tidak akan memberi toleransi segala bentuk pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi Polri.

Nantinya, pelaku akan dikenai pasal berlapis yang berujung pada pemberhentian tersangka dari anggota Polri.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada nantinya digelar Senin, 17 Maret 2025.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT pekan depan akan berangkat ke Mabes Polri guna ikut memeriksa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. AKBP Fajar sebelumnya juga telah dipindah ke Yanma Mabes Polri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila Anak, Bukti Ada yang Salah di Pengawasan Internal Polisi? di https://www.kompas.tv/nasional/580241/eks-kapolres-ngada-tersangka-asusila-anak-bukti-ada-yang-salah-di-pengawasan-internal-polisi

#sidangetik #kapolresngada #akbpfajar #kekerasanseksual

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580272/terancam-dipecat-ini-jadwal-sidang-etik-eks-kapolres-ngada-tersangka-kekerasan-seksual-anak

Dianjurkan