JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Salah satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah kemungkinan prajurit aktif masuk ke kementerian/lembaga.
Sjafrie menjelaskan bahwa jika nantinya seorang prajurit TNI ingin bertugas di luar 15 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan, maka mereka harus pensiun dini.
Saat ditanya soal status aktif Letkol Teddy Indra Wijaya, Menhan menegaskan bahwa jika Sekretariat Kabinet (Setkab) tidak termasuk dalam lembaga yang diizinkan, maka Teddy Indra Wijaya pun harus pensiun dari jabatannya.
Baca Juga [FULL] TNI Duduki Jabatan Sipil, Penjelasan Soal Pensiun Dini Hingga Kekhawatiran Bisnis Militer di https://www.kompas.tv/nasional/579959/full-tni-duduki-jabatan-sipil-penjelasan-soal-pensiun-dini-hingga-kekhawatiran-bisnis-militer
#tni #letkolteddy #menhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580002/status-letkol-teddy-tni-aktif-jabat-menteri-menhan-harus-pensiun-dulu
Sjafrie menjelaskan bahwa jika nantinya seorang prajurit TNI ingin bertugas di luar 15 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan, maka mereka harus pensiun dini.
Saat ditanya soal status aktif Letkol Teddy Indra Wijaya, Menhan menegaskan bahwa jika Sekretariat Kabinet (Setkab) tidak termasuk dalam lembaga yang diizinkan, maka Teddy Indra Wijaya pun harus pensiun dari jabatannya.
Baca Juga [FULL] TNI Duduki Jabatan Sipil, Penjelasan Soal Pensiun Dini Hingga Kekhawatiran Bisnis Militer di https://www.kompas.tv/nasional/579959/full-tni-duduki-jabatan-sipil-penjelasan-soal-pensiun-dini-hingga-kekhawatiran-bisnis-militer
#tni #letkolteddy #menhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580002/status-letkol-teddy-tni-aktif-jabat-menteri-menhan-harus-pensiun-dulu
Kategori
🗞
Berita