KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Hakim menambahkan bahwa dengan adanya keputusan ini, perkara ini tidak dapat dilanjutkan.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan bahwa sidang tersebut digugurkan karena kasus suapnya telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diskors, Pengacara: Buktinya Lemah, Saksinya Dipaksa... di https://www.kompas.tv/nasional/579274/sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto-diskors-pengacara-buktinya-lemah-saksinya-dipaksa
#kpk #hastokristiyanto #harunmasiku #pdip
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579300/gugatan-praperadilan-hasto-di-kasus-masiku-kembali-ditolak-hakim-ungkap-hal-ini
Hakim menambahkan bahwa dengan adanya keputusan ini, perkara ini tidak dapat dilanjutkan.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan bahwa sidang tersebut digugurkan karena kasus suapnya telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diskors, Pengacara: Buktinya Lemah, Saksinya Dipaksa... di https://www.kompas.tv/nasional/579274/sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto-diskors-pengacara-buktinya-lemah-saksinya-dipaksa
#kpk #hastokristiyanto #harunmasiku #pdip
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579300/gugatan-praperadilan-hasto-di-kasus-masiku-kembali-ditolak-hakim-ungkap-hal-ini
Kategori
🗞
Berita