SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Pada hari pertama PT Sritex tutup, mantan karyawan melengkapi berkas untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Namun, soal waktu pasti pencairan dana, karyawan masih harus menunggu pemberitahuan lebih lanjut.
Salah satu mantan karyawan, Supardi, menyebut dana BPJS Ketenagakerjaan akan digunakan untuk tambahan modal usaha dan mencukupi kebutuhan sehari-hari sambil mencari pekerjaan lain.
"Iya melengkapi berkas buat BPJS pencairan, yang dilengkapi NPK, terus buku peserta BPJS, KTP, KK, sama buku rekening. (Nanti untuk pencairannya sudah tau kapan?) Ini belum diberi tahu infonya, nanti di beri info gitu," kata Supardi, mantan karyawan PT Sritex.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo menyebut, untuk pencairan uang pesangon dan THR karyawan menjadi wewenang tim kurator yang sudah ditunjuk Pengadilan Negeri Semarang. Status pailit membuat PT Sritex saat ini resmi menjadi milik kurator.
"Ini kan kalau yang namanya pailit sudah menjadi kewenangan kurator, jadi kurator sudah menyampaikan surat itu, surat PHK kan dari kurator. Sudah kami terima otomatis tindak lanjut itu terserah kurator mempunyai hak untuk melanjutkan langkah-langkah selanjutnya, seperti untuk melakukan pembayaran hak-hak dari karyawan yang belum terpenuhi. Kemudian nanti melakukan proses lelang dan sebagainya, pemberesan aset istilahnya," ungkap Sumarno, Kepala Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kab. Sukoharjo.
PT Sritex adalah perusahaan textil besar Indonesia, berdiri sejak tahun 1968. Per 28 Februari 2025, Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status pailit atau tidak dapat melanjutkan operasional karena beban utang terlalu besar. PT Sritex resmi ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
#ptsritex #buruhsritex #bpjsketenagakerjaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/577850/mantan-karyawan-sritex-antre-urus-bpjs-ketenagakerjaan
Salah satu mantan karyawan, Supardi, menyebut dana BPJS Ketenagakerjaan akan digunakan untuk tambahan modal usaha dan mencukupi kebutuhan sehari-hari sambil mencari pekerjaan lain.
"Iya melengkapi berkas buat BPJS pencairan, yang dilengkapi NPK, terus buku peserta BPJS, KTP, KK, sama buku rekening. (Nanti untuk pencairannya sudah tau kapan?) Ini belum diberi tahu infonya, nanti di beri info gitu," kata Supardi, mantan karyawan PT Sritex.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo menyebut, untuk pencairan uang pesangon dan THR karyawan menjadi wewenang tim kurator yang sudah ditunjuk Pengadilan Negeri Semarang. Status pailit membuat PT Sritex saat ini resmi menjadi milik kurator.
"Ini kan kalau yang namanya pailit sudah menjadi kewenangan kurator, jadi kurator sudah menyampaikan surat itu, surat PHK kan dari kurator. Sudah kami terima otomatis tindak lanjut itu terserah kurator mempunyai hak untuk melanjutkan langkah-langkah selanjutnya, seperti untuk melakukan pembayaran hak-hak dari karyawan yang belum terpenuhi. Kemudian nanti melakukan proses lelang dan sebagainya, pemberesan aset istilahnya," ungkap Sumarno, Kepala Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kab. Sukoharjo.
PT Sritex adalah perusahaan textil besar Indonesia, berdiri sejak tahun 1968. Per 28 Februari 2025, Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status pailit atau tidak dapat melanjutkan operasional karena beban utang terlalu besar. PT Sritex resmi ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
#ptsritex #buruhsritex #bpjsketenagakerjaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/577850/mantan-karyawan-sritex-antre-urus-bpjs-ketenagakerjaan
Kategori
🗞
Berita