KOMPAS.TV - Aksi kejar-kejaran terjadi saat polisi membekuk empat pelaku pencurian besi seberat 400 kilogram.
Tiga dari empat pelaku diketahui sebagai residivis kasus yang sama, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah.
Polisi memulai pengejaran setelah mendapatkan informasi mengenai tempat persembunyian para pelaku.
Mengetahui diri mereka telah terkepung, para pencuri berusaha melarikan diri.
Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil menangkap salah satu pelaku.
Sebelumnya, tiga pelaku lainnya telah diamankan lebih dulu.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada polisi bahwa ia kehilangan sepuluh batang besi dengan total berat 400 kilogram, yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pencurian ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi juga tersebar di beberapa wilayah, yakni Pangkalpinang, Bangka Tengah, dan Bangka.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolresta Kabupaten Bangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#pencuribesi #polisi
Baca Juga Viral! Nenek Buang Sampah di Sungai di Denpasar, Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara di https://www.kompas.tv/regional/576929/viral-nenek-buang-sampah-di-sungai-di-denpasar-terancam-hukuman-6-bulan-penjara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/576931/polisi-tangkap-komplotan-pencuri-besi-400-kilogram-di-bangka
Tiga dari empat pelaku diketahui sebagai residivis kasus yang sama, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah.
Polisi memulai pengejaran setelah mendapatkan informasi mengenai tempat persembunyian para pelaku.
Mengetahui diri mereka telah terkepung, para pencuri berusaha melarikan diri.
Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil menangkap salah satu pelaku.
Sebelumnya, tiga pelaku lainnya telah diamankan lebih dulu.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada polisi bahwa ia kehilangan sepuluh batang besi dengan total berat 400 kilogram, yang menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pencurian ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi juga tersebar di beberapa wilayah, yakni Pangkalpinang, Bangka Tengah, dan Bangka.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolresta Kabupaten Bangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#pencuribesi #polisi
Baca Juga Viral! Nenek Buang Sampah di Sungai di Denpasar, Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara di https://www.kompas.tv/regional/576929/viral-nenek-buang-sampah-di-sungai-di-denpasar-terancam-hukuman-6-bulan-penjara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/576931/polisi-tangkap-komplotan-pencuri-besi-400-kilogram-di-bangka
Kategori
🗞
Berita