Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan, akan mewajibkan para eksportir komoditas batu bara Indonesia menggunakan Harga Batu Bara Acuan atau HBA. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM mengenai HBA sebagai acuan ekspor, yang telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Beleid baru ini rencananya akan diluncurkan pada 1 Maret 2025.
Dengan demikian, harga ekspor batu bara indonesia tidak lagi menggunakan standar harga lainnya, seperti Indonesia Coal Index maupun Newcastle Coal Futures dalam bertransaksi di pasar internasional. Apalagi, Indonesia mengekspor batu bara sebanyak 500 hingga 550 juta ton, atau berkontribusi sekitar 30-35% total konsumsi dunia.
Sementara itu, data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM mencatat, realisasi jumlah produksi batu bara di sepanjang tahun 2024 telah melampaui dari target produksi yang ditetapkan. Per Desember 2024, realisasi produksi batu bara mencapai 831,53 juta ton atau tumbuh hingga 117,12% dibandingkan target sebesar 710 juta ton.
Dengan demikian, harga ekspor batu bara indonesia tidak lagi menggunakan standar harga lainnya, seperti Indonesia Coal Index maupun Newcastle Coal Futures dalam bertransaksi di pasar internasional. Apalagi, Indonesia mengekspor batu bara sebanyak 500 hingga 550 juta ton, atau berkontribusi sekitar 30-35% total konsumsi dunia.
Sementara itu, data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM mencatat, realisasi jumlah produksi batu bara di sepanjang tahun 2024 telah melampaui dari target produksi yang ditetapkan. Per Desember 2024, realisasi produksi batu bara mencapai 831,53 juta ton atau tumbuh hingga 117,12% dibandingkan target sebesar 710 juta ton.
Category
📺
TV