• 42 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Desa Yandri Susanto klarifikasi terkait Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan istrinya di Pilkada Serang.

Mendes Yandri membantah ia cawe-cawe di Pilbup Serang. Ia mengatakan kehadirannya pada (3/10/2024) lalu sebelum dilantik sebagai Menteri Desa dan tanpa membawa nama instansi apa pun.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan pasangan Ratu Rahmatu-Zakiyah dan Najib Hamas.

MK menyebut ada keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dalam pemenangan Ratu yang merupakan istrinya.

Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri, yang juga suami Ratu Rahmatu-Zakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut dua itu.

MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Serang, paling lama 60 hari sejak putusan.

Namun, pasangan calon nomor urut dua tidak didiskualifikasi karena pelanggaran tidak secara langsung dilakukan oleh pasangan calon.

Baca Juga MK Sebut Mendes Yandri Bantu Istri di Pilkada Serang, Cak Imin: Hati-Hati Jadi Pejabat di https://www.kompas.tv/nasional/576458/mk-sebut-mendes-yandri-bantu-istri-di-pilkada-serang-cak-imin-hati-hati-jadi-pejabat

#mendes #yandrisusanto #pilbupserang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576531/ini-3-poin-penting-klarifikasi-mendes-yandri-susanto-bantah-terlibat-pilbup-serang

Dianjurkan