• kemarin dulu
BATU, KOMPAS.TV-Yohanes Lukman, pria asal Blimbing Kota Malang, dan Fuad Dwijono ditangkap Satreskrim Polres Batu karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Yohanes Lukman adalah oknum wartawan yang mengaku dari sebuah media online, dan Fuad adalah petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu.

Keduanya ditangkap polisi setelah menerima sejumlah uang dari pengurus pondok pesantren di Kota Batu yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus asusila. Kedua tersangka ini memanipulasi perkara yang dialami pengurus pondok pesantren untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mereka meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada pengurus pondok pesantren.

Pengurus pondok pesantren awalnya memberikan uang sebesar 40 juta rupiah kepada pelaku. Selanjutnya, kedua tersangka meminta uang sebesar 340 juta rupiah. Namun, korban hanya mampu memberikan 150 juta rupiah. Setelah menerima uang 150 juta di sebuah kafe, keduanya ditangkap anggota Satreskrim Polres Batu.

Kami berhasil mengamankan di salah satu cafe ya itu saudara Y-L dan saudara F setelah menerima uang dari pondok," terang Kapolres Batu.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya percakapan pelaku dan korban, serta uang tunai 150 juta rupiah. Keduanya diancam dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/575056/peras-pengurus-ponpes-ratusan-juta-rupiah-oknum-wartawan-ditangkap-polisi

Dianjurkan