• kemarin dulu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Komisi Kode Etik Polri Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan hukuman demosi kepada dua oknum Polrestabes Semarang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap warga sipil.

Keputusan demosi ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan di ruang sidang Propam Gedung Polda Jateng. Aipda Kusno dan Aiptu Roy dijatuhi vonis demosi 8 dan 7 tahun, serta tidak melakukan banding dan diwajibkan untuk meminta maaf kepada institusi Polri serta korban.

Selain hukuman demosi, kedua oknum polisi juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 30 hari, diikuti dengan pembinaan mental selama satu bulan.

Baca Juga Akibat Diterjang Banjir Bandang, Jembatan di Sungai Cirompang Ambruk di https://www.kompas.tv/regional/574577/akibat-diterjang-banjir-bandang-jembatan-di-sungai-cirompang-ambruk

#demosi #sanksi #polri #oknum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/574578/2-oknum-polisi-peras-warga-di-jateng-disanksi-demosi-7-dan-8-tahun

Dianjurkan