• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus penembakan bos rental dengan terdakwa 3 anggota TNI Angkatan Laut telah digelar Pengadilan Militer 208, Jakarta. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.

Kasus penembakan terhadap bos rental di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak dengan tersangka 3 anggota TNI Angkatan Laut memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana di Pengadilan Militer Dua Nol Delapan, Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan. Tiga terdakwa, yakni oknum TNI Angkatan Laut bernama Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dihadirkan pada sidang Senin kemarin.

Dalam dakwaannya, Oditur Militer menjerat terdakwa satu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan terdakwa dua, Sertu Akbar Adli, dengan pasal pembunuhan berencana dan penadahan. Sementara terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan, dijerat dengan pasal penadahan bersama.

Selain melibatkan anggota TNI, sejumlah warga sipil juga diduga terlibat dalam penggelapan mobil bos rental. Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi telah menangkap dan menetapkan empat tersangka lain, sementara satu tersangka lagi masih buron.

#tni #penembakanbosrental #tnial #sidang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573191/2-anggota-tni-terdakwa-penembakan-bos-rental-terancam-hukuman-mati

Dianjurkan