• kemarin dulu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang dukun palsu pelaku tindak asusila tak berkutik saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung di lokasi persembunyiannya.

Baca Juga Kecewa Cinta Ditolak, Pria Bakar Seorang Wanita Pemandu Lagu di https://www.kompas.tv/regional/572839/kecewa-cinta-ditolak-pria-bakar-seorang-wanita-pemandu-lagu

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura bisa mengobati penyakit korban dengan cara ritual pembersihan tubuh di pinggir aliran sungai yang berada di Sinar Gunung Pekon Sinar Baru Timur Kabupaten Pringsewu Lampung.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti seperti bungkusan plastik berisi campuran garam, gula merah, bawang putih, pakaian korban hingga tikar yang digunakan saat ritual.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pengobatan alternatif yang mencurigakan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572859/dukun-palsu-di-lampung-ditangkap-usai-cabuli-warga

Dianjurkan