PALU, KOMPAS.TV - Alya Angraini Siswi kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Palu berharap dapat menyelesaikan studinya ditengah konflik internal dengan Kepala Sekolah nya. Alya sempat dinonaktifkan sebagai ketua osis karena memprotes adanya dugaan pungutan liar biaya kursus di sekolah nya.
Didampingi kuasa hukumnya, Alya masih terus menjalani sejumlah pemeriksaan dari Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Kepolisian. Alya pun masih melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasanya.
Kuasa hukum Alya, Rinaldy Prasetyo bilang, kliennya kini sudah menjabat kembali sebagai Ketua OSIS pada tanggal 31 januari 2025. Hal itu merupakan hasil mediasi antara pihak sekolah dan siswi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Diketahui sebelumnya, Alya yang menjabat sebagai Ketua OSIS pada januari 2024 lalu diberhentikan dari jabatannya. Dampak dari rentetan aksi protes yang dilakukan terhadap Kepala Sekolah nya karena adanya dugaan pungutan liar biaya kursus bahasa inggris.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi yang memediasi kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat untuk bentuk tim investigasi. Hasilnya, Kepala SMK N 2 Palu Lody Surentu dinonaktifkan. Alya bersama kuasa hukum berharap prosesnya berjalan lancar dan tidak mengganggu proses ujian yang akan dihadapi Alya.
Dalam beberapa pekan kedepan Alya bersama peserta didik lainnya kelas XII akan menghadapi ujian kompetensi dan ujian sekolah. Dengan dinonaktifkan Kepala SMK N 2 Palu Lody Surentu ikut membantu Psikologi Alya dalam menyelesaikan studinya di sekolah tersebut.
#KasusPungli #AlyaSMKN2Palu #DinasPendidikanSulawesiTengah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571824/protes-dugaan-pungli-di-sekolahnya-siswi-smk-n-2-palu-sempat-diberhentikan-dari-osis
Didampingi kuasa hukumnya, Alya masih terus menjalani sejumlah pemeriksaan dari Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Kepolisian. Alya pun masih melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasanya.
Kuasa hukum Alya, Rinaldy Prasetyo bilang, kliennya kini sudah menjabat kembali sebagai Ketua OSIS pada tanggal 31 januari 2025. Hal itu merupakan hasil mediasi antara pihak sekolah dan siswi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Diketahui sebelumnya, Alya yang menjabat sebagai Ketua OSIS pada januari 2024 lalu diberhentikan dari jabatannya. Dampak dari rentetan aksi protes yang dilakukan terhadap Kepala Sekolah nya karena adanya dugaan pungutan liar biaya kursus bahasa inggris.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi yang memediasi kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat untuk bentuk tim investigasi. Hasilnya, Kepala SMK N 2 Palu Lody Surentu dinonaktifkan. Alya bersama kuasa hukum berharap prosesnya berjalan lancar dan tidak mengganggu proses ujian yang akan dihadapi Alya.
Dalam beberapa pekan kedepan Alya bersama peserta didik lainnya kelas XII akan menghadapi ujian kompetensi dan ujian sekolah. Dengan dinonaktifkan Kepala SMK N 2 Palu Lody Surentu ikut membantu Psikologi Alya dalam menyelesaikan studinya di sekolah tersebut.
#KasusPungli #AlyaSMKN2Palu #DinasPendidikanSulawesiTengah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571824/protes-dugaan-pungli-di-sekolahnya-siswi-smk-n-2-palu-sempat-diberhentikan-dari-osis
Kategori
🗞
Berita