• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah meminta maaf atas kegaduhan soal aturan baru pembelian gas sehingga warga tak bisa membeli gas elpiji 3 kilogram di pengecer.

Bahlil meminta agar polemik pemangkasan distribusi elpiji 3 kg tidak dikaitkan ke siapa pun.

Dia menyebutkan, jika ada kesalahan itu adalah kesalahan pihaknya.

Sementara Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco bilang tidak tahu apakan aturan penjualan gas elpiji ini sudah dikomunikasikan bahlil kepada Presiden Prabowo sebelumnya atau tidak.

Namun Dasco bilang presiden prabowo bisa mengambil keputusan terhadap kebijakan menimbulkan polemik di masyarakat.

Dasco menilai aturan penjualan baru gas elpiji sangat mendadak sehingga tidak terkonfirmasi ke warga.

Presiden Prabowo membatalkan aturan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram di pengecer, 3 hari setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerapkannya.

Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyebut, kebijakan ini bukan berasal dari Presiden Prabowo.

Saat ini pemerintah kembali menerapkan aturan penjualan gas elpiji 3 kilogram kepada pengecer, sambil menunggu proses perizinan penjualan sebagai sub pangkalan.

Presiden Prabowo membatalkan aturan larangan pembelian gas 3 kilogram di pengecer, 3 hari setelah diterapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pembatalan ini disampaikan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco juga menegaskan kebijakan larangan penjualan elipiji 3 kg di tingkat pengecer bukan dari presiden.

Kita bahas soal gaduh kebijakan gas 3 kg bersama Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Gerindra dan Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro.

Baca Juga Protes Kebijakan Bahlil soal Elpiji 3 Kg, Partai Buruh dan KSPI Demo di Kementerian ESDM di https://www.kompas.tv/nasional/571793/protes-kebijakan-bahlil-soal-elpiji-3-kg-partai-buruh-dan-kspi-demo-di-kementerian-esdm

#elpiji #elpiji3kg #bahlil

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/571798/presiden-prabowo-batalkan-aturan-elpiji-3-kg-menteri-bahlil-ini-kata-komisi-vi-dpr-dan-pengamat

Dianjurkan