• kemarin dulu
RIAU, KOMPAS.TV - Pelaku peredaran bagian dari tubuh satwa dilindungi berinisial MS berhasil dibekuk oleh petugas. Berawal dari tim patroli laut Bea Cukai Tembilahan yang menghentikan speedboat yang sedang melintasi perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Tim kemudian melakukan pemeriksaan speedboat dan menemukan satu karung berisi sisik trenggiling.

Dari penyitaan barang bukti tersebut, petugas menangkap seorang pelaku di dalam speedboat berinisial MS.

Pelaku beserta barang bukti sisik trenggiling kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan dan diserahkan ke penyidik kehutanan. Dari hasil pemeriksaan, MS merupakan jaringan peredaran kulit trenggiling karena pelaku sudah berulang kali melakukan kegiatan ilegal.

Pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan pengangkutan kulit trenggiling dari Sumatera Selatan ke wilayah Sumatera maupun di luar Sumatera, dengan jalur darat dan jalur perairan. Pelaku MS yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, kemudian dititipkan di rumah tahanan kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sementara barang bukti satu karung berisi 30 kilogram sisik trenggiling ditempatkan di Balai Gakum LHK Sumatera, Seksi Wilayah Dua, Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Juga Kapal Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Kepulauan Riau, 3 Hilang Termasuk Seorang Balita di https://www.kompas.tv/regional/565431/kapal-pekerja-migran-ilegal-tenggelam-di-kepulauan-riau-3-hilang-termasuk-seorang-balita

#riau #trenggiling #sisiktrenggiling #riau

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571775/pengedar-sisik-trenggiling-ditangkap-mengaku-sudah-beraksi-6-kali

Dianjurkan