SEMARANG, KOMPAS.TV - Kasus pemerasan yang dilakukan oleh Aipda KS anggota Samapta Polrestabes Semarang dan Aiptu RL anggota Polsek Tembalang, saat ini dilakukan penahanan khusus selama 21 hari di ruang tahanan Propam Polda Jateng. Dalam proses penahanan terhadap dua anggota polisi itu, bidang Propam Polda Jateng telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk mempercepat proses hukum terhadap dua anggota polisi.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Propam Polda Jateng, dua anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan itu akan dilakukan sidang etik setelah menjalani penahanan khusus selama 21 hari. Sedangkan untuk warga sipil yang ikut melakukan pemerasan, dilakukan pemeriksaan dan penyidikan di Polrestabes Semarang.
"Yang bersangkutan dari kemarin, dari tanggal 2 sudah dilakukan penahanan atau patsus selama 30 hari ke depan, sampai tanggal 3 Maret. Selama proses patsus tersebut yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik, nanti kita tinggal tunggu hasil sidangnya seperti apa, dan silahkan rekan-rekan untuk monitor," ujar Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng mengimbau jika ada masyarakat yang menjadi korban pemerasan untuk melapor ke Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng.
#poldajateng #pemerasan #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571694/peras-pasangan-remaja-2-polisi-akan-jalani-sidang-etik
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Propam Polda Jateng, dua anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan itu akan dilakukan sidang etik setelah menjalani penahanan khusus selama 21 hari. Sedangkan untuk warga sipil yang ikut melakukan pemerasan, dilakukan pemeriksaan dan penyidikan di Polrestabes Semarang.
"Yang bersangkutan dari kemarin, dari tanggal 2 sudah dilakukan penahanan atau patsus selama 30 hari ke depan, sampai tanggal 3 Maret. Selama proses patsus tersebut yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik, nanti kita tinggal tunggu hasil sidangnya seperti apa, dan silahkan rekan-rekan untuk monitor," ujar Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng mengimbau jika ada masyarakat yang menjadi korban pemerasan untuk melapor ke Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng.
#poldajateng #pemerasan #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571694/peras-pasangan-remaja-2-polisi-akan-jalani-sidang-etik
Kategori
🗞
Berita