• kemarin dulu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Aturan baru soal pembelian elpiji 3 kg yang tidak lagi di pengecer. Namun, langsung ke pangkalan resmi, diterapkan per 1 Februari 2025. Warga berharap aturan ini tidak jadi ditetapkan, sebab dinilai akan membuat semakin sulitnya masyarakat mendapatkan elpiji 3 kg ini.

Terlihat masyarakat silih berganti berdatangan untuk membeli elpiji 3 kg di salah satu pangkalan resmi di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Namun, mereka mengeluhkan elpiji ini sulit ditemukan. Tidak sedikit masyarakat yang datang pada akhirnya harus pulang dengan tangan kosong.

"Lagi cari tabung elpiji 3 kg, dah sempat ke sini tiga kali ini, tetap berusaha kan tapi tidak di kasi. Alasan nya dari pangkalan sini tidak bisa menjualkan larinya ke bawahnya pangkalan ini, di distributor. Ditanyain jawabnya kapan pembagian belum tahu, tidak bisa jawab," ujar Dian Prayodan, warga.

"Ya intinya kebijakan pemerintah soal gas elpiji 3 kg ini menyusahkan lah, menyusahkan jadi dari tingkat bawah, pedagang, pedagang kecil-kecil, PKL, ke atasnya lagi, pedagang eceran, asongan, yang toko-toko madura itu, warung-warung itu juga kesusahan," tambahnya.

Menanggapi situasi ini, masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil tindakan tegas terkait distribusi elpiki 3 kg. Warga berharap dapat mengetahui secara transparan stok atau kuota elpiji 3 kg yang disediakan pada setiap pangkalan resmi. Sehingga tidak menghambat aktivitas mereka baik untuk kebutuhan rumah tangga atau pelaku UMKM.

#elpiji3kg #aturanbaruelpiji #beritajateng

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571497/warga-keluhkan-sulitnya-mendapat-elpiji-3-kg

Dianjurkan