• 14 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah Indonesia tidak akan mencampuri proses persidangan gugatan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, di Pengadilan Singapura.

Namun, Supratman memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri akan melakukan diplomasi dengan Singapura.

"Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa ikut campur. Tapi, tentu KPK, kepolisian, kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri, pasti akan melakukan diplomasi terkat hal itu," kata Supratman, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Video editor: Laurensius Krisna Galih

#menkum #paulustannos #supratmanandi

Baca Juga [FULL] Pidato Presiden Prabowo di Rapat Pimpinan TNI-Polri, Ingatkan Aparat Harus Mengabdi ke Rakyat di https://www.kompas.tv/nasional/570920/full-pidato-presiden-prabowo-di-rapat-pimpinan-tni-polri-ingatkan-aparat-harus-mengabdi-ke-rakyat



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/570922/paulus-tannos-gugat-soal-penangkapan-di-singapura-ini-respons-menteri-hukum

Dianjurkan