• 4 hari yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak bisa ikut campur perihal gugatan yang diajukan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos terkait penangkapannya atau provisional arrest di Singapura.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya saat ini hanya bisa melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri untuk melengkapi dokumen persyaratan ekstradisi Paulus.

Selain itu, Tessa juga menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura yang saat ini memproses gugatan Paulus berbeda dengan sistem hukum di Indonesia sehingga KPK tidak bisa ikut campur dalam gugatan tersebut.

Contact Me :
Whatsapp : +62 877-0011-1118
: https://wa.me//6287700111118
Email : partnership@riau24.com
Instagram : https://www.instagram.com/riau24/
TikTok : https://www.tiktok.com/@riau24.com?lang=id-ID
#KPK #EKTP #KORUPSI
#entertainment #viral #riau24

Yv, Zar, Yan

Dianjurkan