• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Baleg DPR RI mengusulkan memberikan hak pengelolaan wilayah pertambangan kepada perguruan tinggi.

Hal ini tertuang dalam draf revisi UU Minerba yang disepakati sebagai usulan DPR.

Dalam rapat penyusunan RUU Minerba, Pasal 51A mengatur pemberian tata kelola wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Pemberian tersebut dapat dilakukan dengan cara prioritas, dan akan diberikan kepada perguruan tinggi dengan akreditasi paling rendah B.

Baleg menyepakati revisi RUU Minerba sebagai usulan DPR. Wakil Ketua Komisi Energi atau Komisi XII DPR menyebut perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga yang perlu mendapatkan bantuan negara.

Oleh karena itu, disepakati untuk memberikan izin tata kelola tambang kepada perguruan tinggi, karena dapat membantu mengurangi biaya kuliah mahasiswa.

Baca Juga Kata Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto Terkait Pagar Laut Tangerang | PAGAR LAUT di https://www.kompas.tv/video/568589/kata-ketua-komisi-iv-dpr-titiek-soeharto-terkait-pagar-laut-tangerang-pagar-laut

#dpr #kampus #tambang #uuminerba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/568623/usul-kampus-kelola-tambang-dpr-bantu-kurangi-ukt

Dianjurkan