• 7 jam yang lalu
SORONG, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri sorong memutuskan untuk merehabilitasi kawasan mangrove yang telah dirusak oleh pt dokindo aimas, papua. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Lahan seluas 5,5 hekter yang berlokasi di klalin 8 kabupaten sorong ini, kembali ditanami 20 ribu bibit pohon mangrove. Sebagai upaya untuk pemulihan kawasan hutan mangrove yang rusak akibat penambangan ilegal.

Sebagai terdakwa dokindo aimas papua melihat putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri sorong telah sesuai, yakni dengan rehabilitasi kembali kawasan hutan dan pembayaran denda 1,5 miliar rupiah. Akibat pengrusakan hutan mangrove, warga setempat kehilangan mata pencarian.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/568584/5-5-hektar-kawasan-mangrove-sorong-direhabilitasi

Dianjurkan