• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa pagar laut di perairan Tangerang, Banten, tidak memiliki izin.

Trenggono menyebut, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan.

"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya, memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik (sehingga membentuk tanah/daratan)," kata Trenggono usai menemui Prabowo, Senin (20/1/2025).

Video editor: Agung Ramdani

#menterikkp #pagarlaut #prabowo

Baca Juga Dipanggil Prabowo Soal Pagar Laut, Menteri KKP: Presiden Minta Proses Hukum Tuntas di https://www.kompas.tv/regional/568335/dipanggil-prabowo-soal-pagar-laut-menteri-kkp-presiden-minta-proses-hukum-tuntas



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/568346/full-keterangan-menteri-kkp-usai-lapor-prabowo-soal-pagar-laut-tangerang-itu-ilegal

Dianjurkan