RUBICNEWS.COM - Aktivis Banyuwangi Yunus Wahyudi langsung sujud syukur usai gugatan praperadilan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur.
Diketahui jika gugatan tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum fiktif tersebut dilaporkan oleh Abdillah Rafsanjani Cs.
Yunus Wahyudi mengatakan jika perkara ini bersangkutan dengan adanya tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2021.
"Ada enam tersangka terkait penyalahgunaan dana makanan dan minuman. Tapi anehnya, mereka tidak ditahan dan malah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kejaksaan,” ungkap pria berjuluk Harimau Blambangan ini.
Diketahui jika gugatan tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum fiktif tersebut dilaporkan oleh Abdillah Rafsanjani Cs.
Yunus Wahyudi mengatakan jika perkara ini bersangkutan dengan adanya tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2021.
"Ada enam tersangka terkait penyalahgunaan dana makanan dan minuman. Tapi anehnya, mereka tidak ditahan dan malah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kejaksaan,” ungkap pria berjuluk Harimau Blambangan ini.
Kategori
🗞
Berita