JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepergian aktor Sandy Permana masih menyisakan kesedihan bagi keluarga.
Istri aktor Sandy Permana, Ade Andriani, mengaku ancaman hukuman 15 tahun penjara dari pasal yang sudah dijatuhkan kepada tersangka pembunuh suaminya yaitu Nanang Irawan alias Nanang 'Gimbal' kurang.
Menurut Ade, hukuman yang setimpal atas perbuatan Nanang terhadap suaminya adalah dihukum mati.
Diketahui, saat ini Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan Nanang mengaku melihat Sandy sempat meludah saat melintas di depan rumahnya dengan motor listrik.
Nanang melihat kala itu Sandy memandangnya dengan sinis, sehingga Nanang tersulut emosinya lalu menusuknya hingga tewas.
Diberitakan sebelumnya, Sandy Permana ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Cibarusah pada Minggu (12/1/2025) pagi, dengan luka tusuk akibat senjata tajam.
Kisah ini menjadi peringatan tentang bahayanya konflik yang tidak terselesaikan dan dampak serius yang bisa ditimbulkan dari dendam yang terpendam.
EP: Sadryna Evanalia
Produser: Dian Septina
Content Creator: Jocelyn Valencia
Video Editor: Joshua Victor
#sandypermana #nananggimbal
Baca Juga Duduk Perkara Nanang Gimbal Sakit Hati Menyimpan Dendam hingga Bunuh Aktor Sandy Permana di https://www.kompas.tv/regional/567842/duduk-perkara-nanang-gimbal-sakit-hati-menyimpan-dendam-hingga-bunuh-aktor-sandy-permana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/567689/blak-blakan-istri-sandy-permana-bantah-keterangan-nanang-gimbal-hingga-minta-pelaku-dihukum-mati
Istri aktor Sandy Permana, Ade Andriani, mengaku ancaman hukuman 15 tahun penjara dari pasal yang sudah dijatuhkan kepada tersangka pembunuh suaminya yaitu Nanang Irawan alias Nanang 'Gimbal' kurang.
Menurut Ade, hukuman yang setimpal atas perbuatan Nanang terhadap suaminya adalah dihukum mati.
Diketahui, saat ini Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan Nanang mengaku melihat Sandy sempat meludah saat melintas di depan rumahnya dengan motor listrik.
Nanang melihat kala itu Sandy memandangnya dengan sinis, sehingga Nanang tersulut emosinya lalu menusuknya hingga tewas.
Diberitakan sebelumnya, Sandy Permana ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Cibarusah pada Minggu (12/1/2025) pagi, dengan luka tusuk akibat senjata tajam.
Kisah ini menjadi peringatan tentang bahayanya konflik yang tidak terselesaikan dan dampak serius yang bisa ditimbulkan dari dendam yang terpendam.
EP: Sadryna Evanalia
Produser: Dian Septina
Content Creator: Jocelyn Valencia
Video Editor: Joshua Victor
#sandypermana #nananggimbal
Baca Juga Duduk Perkara Nanang Gimbal Sakit Hati Menyimpan Dendam hingga Bunuh Aktor Sandy Permana di https://www.kompas.tv/regional/567842/duduk-perkara-nanang-gimbal-sakit-hati-menyimpan-dendam-hingga-bunuh-aktor-sandy-permana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/567689/blak-blakan-istri-sandy-permana-bantah-keterangan-nanang-gimbal-hingga-minta-pelaku-dihukum-mati
Category
🗞
Berita