BEKASI, KOMPAS.TV - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara yang membangun pagar laut di Bekasi menyebut proyek yang mereka kerjakan disetujui Pemprov Bekasi.
Melalui penasihat hukumnya, Deolipa Yumara proyek itu diklaim memang belum memiliki izin resmi.
Deolipa menyebut izin pemanfaatan ruang laut pernah diajukan pada 2022, tetapi belum disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Meski belum ada izin, tetapi perintah pembangunan pagar laut diklaim Deolipa sebagai permintaan dari Pemprov Jawa Barat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan proyek pembangunan pagar laut di perairan Tarumajaya, Bekasi karena dinilai belum berizin.
Spanduk Kementerian Kelautan dan Perikanan dipasang Rabu (15/01) siang, karena proyek tanpa persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPPRL).
Pung Nugroho Saksono, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan KKP mengatakan spanduk itu dipasang di perairan pagar laut Bekasi pada Rabu siang.
Spanduk itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penghentian kegiatan reklamasi tanpa persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPPRL).
Nelayan sempat protes kepada pekerja proyek pagar laut ini.
Nelayan menyebut proyek pagar laut di Bekasi ini sudah berjalan 6 bulan.
Sejumlah alat berat pun sering terpantau nelayan beroperasi di kawasan ini.
Baca Juga Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi: Plak! Ayo Kita Sadar, Masih Ada 17 Ribu Pulau di https://www.kompas.tv/kolom/567471/pagar-laut-di-tangerang-dan-bekasi-plak-ayo-kita-sadar-masih-ada-17-ribu-pulau
#pagarlaut #pagarlautbekasi #bekasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567593/akui-pagar-laut-bekasi-ilegal-pt-trpn-klaim-pembangunan-merupakan-arahan-dari-pemprov-jabar
Melalui penasihat hukumnya, Deolipa Yumara proyek itu diklaim memang belum memiliki izin resmi.
Deolipa menyebut izin pemanfaatan ruang laut pernah diajukan pada 2022, tetapi belum disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Meski belum ada izin, tetapi perintah pembangunan pagar laut diklaim Deolipa sebagai permintaan dari Pemprov Jawa Barat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan proyek pembangunan pagar laut di perairan Tarumajaya, Bekasi karena dinilai belum berizin.
Spanduk Kementerian Kelautan dan Perikanan dipasang Rabu (15/01) siang, karena proyek tanpa persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPPRL).
Pung Nugroho Saksono, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan KKP mengatakan spanduk itu dipasang di perairan pagar laut Bekasi pada Rabu siang.
Spanduk itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penghentian kegiatan reklamasi tanpa persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPPRL).
Nelayan sempat protes kepada pekerja proyek pagar laut ini.
Nelayan menyebut proyek pagar laut di Bekasi ini sudah berjalan 6 bulan.
Sejumlah alat berat pun sering terpantau nelayan beroperasi di kawasan ini.
Baca Juga Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi: Plak! Ayo Kita Sadar, Masih Ada 17 Ribu Pulau di https://www.kompas.tv/kolom/567471/pagar-laut-di-tangerang-dan-bekasi-plak-ayo-kita-sadar-masih-ada-17-ribu-pulau
#pagarlaut #pagarlautbekasi #bekasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567593/akui-pagar-laut-bekasi-ilegal-pt-trpn-klaim-pembangunan-merupakan-arahan-dari-pemprov-jabar
Category
🗞
Berita