KOMPAS.TV - Putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mendapat sorotan tajam dari publik tanah air.
Vonis yang dinilai terlalu ringan bagi terpidana Harvey Moeis dan Helena Lim disebut-sebut menusuk rasa keadilan masyarakat.
Kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang diakibatkan oleh tindakan mereka beserta para terpidana lainnya dinilai tak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan.
Helena Lim, yang dikenal sebagai pengusaha dan lekat dengan julukan "Crazy Rich" Pantai Indah Kapuk, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peran Helena dalam kasus ini yakni membantu terpidana Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain "Crazy Rich", Helena Lim, sosok Harvey Moeis juga menuai perhatian dalam kasus ini.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis, yakni pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Hakim juga memerintahkan barang bukti aset milik terdakwa dirampas negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
#harveymoeis #helenalim #vonis
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564861/publik-hingga-presiden-kritik-vonis-kasus-timah-yang-rugikan-negara-rp300-triliun
Vonis yang dinilai terlalu ringan bagi terpidana Harvey Moeis dan Helena Lim disebut-sebut menusuk rasa keadilan masyarakat.
Kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang diakibatkan oleh tindakan mereka beserta para terpidana lainnya dinilai tak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan.
Helena Lim, yang dikenal sebagai pengusaha dan lekat dengan julukan "Crazy Rich" Pantai Indah Kapuk, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peran Helena dalam kasus ini yakni membantu terpidana Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain "Crazy Rich", Helena Lim, sosok Harvey Moeis juga menuai perhatian dalam kasus ini.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis, yakni pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Hakim juga memerintahkan barang bukti aset milik terdakwa dirampas negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
#harveymoeis #helenalim #vonis
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564861/publik-hingga-presiden-kritik-vonis-kasus-timah-yang-rugikan-negara-rp300-triliun
Category
🗞
Berita