• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto mengkritik vonis hakim terhadap perkara korupsi yang dinilai terlalu ringan.

Presiden bilang, vonis yang diberikan hakim untuk kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah terlalu ringan.

Pernyataan ini disampaikan Presiden tak lama usai hakim memberikan vonis 6 setengah tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar kepada terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga mengkritisi vonis ringan untuk terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis.

Mahfud menilai bukti kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun yang diajukan jaksa dalam dakwaannya, seharusnya bisa dihitung dan dijadikan dasar pertimbangan vonis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar bilang jaksa kini tengah menyusun memori banding atas vonis Harvey Moeis. Harli juga membantah bukti penuntutan Harvey lemah.

Soal tuntutan jaksa yang dianggap lemah, Harli menyebut bukti yang diajukan sudah sesuai dengan tuntutan, tetapi ada subjektivitas hakim dalam memutuskan perkara.

Terkait vonis hakim terhadap terpidana kasus timah Harvey Moeis yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dan menuai sejumlah kritik, bahkan dari Presiden Prabowo Subianto, kita bahas bersama Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Baca Juga Presiden Prabowo Sebut Koruptor Harusnya Divonis 50 Tahun Penjara, MA: Bukan Intervensi di https://www.kompas.tv/nasional/564648/presiden-prabowo-sebut-koruptor-harusnya-divonis-50-tahun-penjara-ma-bukan-intervensi

#vonisharveymoeis #presidenprabowo #voniskoruptor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564651/vonis-ringan-harvey-moeis-tuai-kritikan-begini-kata-jubir-ma-dan-dosen-hukum-tata-negara

Dianjurkan