• 5 hari yang lalu
Pemerintah telah memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang mewah. Namun di sisi lain, barang mewah juga telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejak 1 Juli 1984 melalui penerbitan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, barang mewah seperti private jet, rumah atau hunian senilai Rp 30 miliar lebih, hingga kapal pesiar dikenakan tarif PPN 12 persen dan PPnBM.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #ppn12persen #ppn12persen2025

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Category

🗞
Berita

Dianjurkan