• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut pertimbangan MK, persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945.

Gugatan diajukan oleh beberapa pihak, dan dalam perkara Nomor 62, MK mengabulkan permohonan para pemohon.

MK menilai, meski tanpa ambang batas, aturan pencalonan presiden tidak serta-merta membuat calon presiden menjadi banyak.

Baca Juga Dewan Pembina Perludem Tanggapi soal MK Hapus Presidential Threshold: Angin Segar Demokrasi RI di https://www.kompas.tv/nasional/564226/dewan-pembina-perludem-tanggapi-soal-mk-hapus-presidential-threshold-angin-segar-demokrasi-ri

#pemilu #presidentialthreshold #mk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564243/tok-mk-hapus-presidential-threshold-bertentangan-dengan-uud

Dianjurkan