JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil memberikan tanggapan terkait keputusan MK menghapus presidential threshold.
Fadli mengatakan bahwa putusan ini perlu diberikan apresiasi. Ia mengatakan dengan keputusan ini semua parpol bisa mencalonkan presiden dan parpol yang ingin berkoalisi akan terjadi secara alamiah.
Sebagai informasi, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025).
#perludem #presiden #mk #presidentialthreshold
Baca Juga [FULL] MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejumlah Hal yang Berubah di Syarat Pencalonan Presiden di https://www.kompas.tv/nasional/564179/full-mk-hapus-presidential-threshold-ini-sejumlah-hal-yang-berubah-di-syarat-pencalonan-presiden
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564181/mk-hapus-ambang-batas-20-syarat-pencalonan-presiden-perludem-semua-parpol-bisa-calonkan-capres
Fadli mengatakan bahwa putusan ini perlu diberikan apresiasi. Ia mengatakan dengan keputusan ini semua parpol bisa mencalonkan presiden dan parpol yang ingin berkoalisi akan terjadi secara alamiah.
Sebagai informasi, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025).
#perludem #presiden #mk #presidentialthreshold
Baca Juga [FULL] MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejumlah Hal yang Berubah di Syarat Pencalonan Presiden di https://www.kompas.tv/nasional/564179/full-mk-hapus-presidential-threshold-ini-sejumlah-hal-yang-berubah-di-syarat-pencalonan-presiden
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564181/mk-hapus-ambang-batas-20-syarat-pencalonan-presiden-perludem-semua-parpol-bisa-calonkan-capres
Category
🗞
Berita