Kejagung Sebut Korupsi Tidak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai, Kecuali...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor). Secara tidak langsung, hal ini disampaikan untuk membantah pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2024/12/27/111304/kejagung-sebut-korupsi-tidak-bisa-diselesaikan-dengan-denda-damai-kecuali
#KORUPSI #KEJAGUNG
VO/Video Editor: LULU/DZAKY
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor). Secara tidak langsung, hal ini disampaikan untuk membantah pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2024/12/27/111304/kejagung-sebut-korupsi-tidak-bisa-diselesaikan-dengan-denda-damai-kecuali
#KORUPSI #KEJAGUNG
VO/Video Editor: LULU/DZAKY
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Category
🗞
Berita