Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 23/12/2024
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tetap mencakup semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan pungutan.

Kisruh Uang Elektronik Dikenai PPN Dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah kabar mengenai uang elektronik yang dikenai PPN.

Menurutnya, pembayaran melalui QRIS, uang elektronik seperti e-money hingga kartu debit tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

"Yang dikenakan PPN adalah barang, bukan sistem transaksinya," kata Airlangga. Ia menjelaskan, QRIS telah digunakan di berbagai negara sehingga masyarakat yang bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia maupun di negara lain tidak akan dikenakan pungutan PPN.

Selain itu, pembayaran di sektor transportasi publik, seperti jalan tol, juga tidak akan dikenakan PPN.

#qris #ppn12persen #emoney

Baca Juga [FULL] Polemik Pernyataan Presiden Prabowo Maafkan Koruptor yang Balikan Curian, Kebijakan Tepat? di https://www.kompas.tv/nasional/561891/full-polemik-pernyataan-presiden-prabowo-maafkan-koruptor-yang-balikan-curian-kebijakan-tepat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/561901/menko-perekonomian-airlangga-konfirmasi-qris-e-toll-tak-kena-ppn-12-persen-serial-harga-naik

Dianjurkan