• 18 jam yang lalu
KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ada barang dan jasa yang tidak terdampak PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Adapun ketetapan soal pajak tersebut sesuai dengan UU No.7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Jasa pendidikan Jasa pelayanan kesehatan Jasa pelayanan sosial Jasa angkutan umum Jasa tenaga kerja Jasa keuangan Asuransi Vaksin polio Jasa pemakaian air minum Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umumNah, sebagai informasi berikut barang dan jasa yang kena PPN 12 persen:

Rumah Sakit Kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA Beras premium Buah-buahan premium Ikan premium seperti salmon dan tuna Udang dan crustasea premium seperti king crab Daging premium seperti wagyu atau kobeBaca Juga Petisi Tolak PPN Ditandatangani 127 Ribu Orang, Demonstran Dihalangi ke Istana di https://www.kompas.tv/nasional/561223/petisi-tolak-ppn-ditandatangani-127-ribu-orang-demonstran-dihalangi-ke-istana

Editor Video: Dawud Majid

#ppn12persen#barangyangkenappn12persen#ppn

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/561253/ppn-12-persen-barang-dan-jasa-apa-saja-sih-yang-kena-ini-daftar-lengkapnya-sinau

Dianjurkan