SEMARANG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban Gamma, Zaenal Abidin Petir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hukum bagi pelaku penembakan siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang hingga tewas, yakni Aipda RZ.
Ia pun mendesak penyidik untuk menerapkan pasal berlapis, sebelum dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Hal tersebut sebagai upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, namun setelah ditelusuri pihak Polda Jawa Tengah mengakui ada kesalahan yang dilakukan oleh jaksa.
"Tadi saya mendapatkan info yang dibagikan, bahwa pasal yang diberikan itu menurut saya tidak tepat, kalau kejaksaan tinggi menerapkan pasal 337 KUHP dengan hukumannya ancaman penjara sembilan bulan, yang mestinya pasal 338 KUHP dengan hukum pidananya 15 tahun penjara," ujar Zainal Abidin Petir.
"Tapi perlu diingat bahwa yang dibunuh itu adalah anak sekolah, sehingga perlu menggunakan yang lebih khusus seperti Undang-Undang Perlindungan Anak di pasal 76C, kemudian juncto pasal 80 maka anacamannya 15 tahun penjara, karena dilakukakn oleh orang dewasa ditambah sepertiganya, dan masih ada denda juga," lanjutnya.
Lebih lanjut kuasa hukum korban menambahkan, akan melaporkan Kapolrestabes Semarang ke Divisi Propam Mabes Polri, karena telah membuat rekayasa kronologi kejadian yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
#polisi #poldajateng #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/561124/tuntut-keadilan-aipda-rz-semestinya-dijerat-pasal-berlapis
Ia pun mendesak penyidik untuk menerapkan pasal berlapis, sebelum dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Hal tersebut sebagai upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, namun setelah ditelusuri pihak Polda Jawa Tengah mengakui ada kesalahan yang dilakukan oleh jaksa.
"Tadi saya mendapatkan info yang dibagikan, bahwa pasal yang diberikan itu menurut saya tidak tepat, kalau kejaksaan tinggi menerapkan pasal 337 KUHP dengan hukumannya ancaman penjara sembilan bulan, yang mestinya pasal 338 KUHP dengan hukum pidananya 15 tahun penjara," ujar Zainal Abidin Petir.
"Tapi perlu diingat bahwa yang dibunuh itu adalah anak sekolah, sehingga perlu menggunakan yang lebih khusus seperti Undang-Undang Perlindungan Anak di pasal 76C, kemudian juncto pasal 80 maka anacamannya 15 tahun penjara, karena dilakukakn oleh orang dewasa ditambah sepertiganya, dan masih ada denda juga," lanjutnya.
Lebih lanjut kuasa hukum korban menambahkan, akan melaporkan Kapolrestabes Semarang ke Divisi Propam Mabes Polri, karena telah membuat rekayasa kronologi kejadian yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
#polisi #poldajateng #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/561124/tuntut-keadilan-aipda-rz-semestinya-dijerat-pasal-berlapis
Category
🗞
Berita