CIREBON, KOMPAS.TV - Keluarga terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tak kuasa menahan tangis.
Mereka menangis histeris setelah Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina tahun 2016 lalu.
Mereka menilai keputusan MA yang menolak PK sangat mengecewakan dan tidak berkeadilan. Mereka memohon Presiden Prabowo Subianto membebaskan para terpidana.
Salah satu keluarga terpidana meyakini bahwa para terpidana tidak bersalah atas apa yang dituduhkan.
MA menolak PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan karena hakim MA menilai tidak ada kekhilafan dalam mengadili para terpidana dan bukti baru yang diajukan terpidana dinilai tidak sesuai ketentuan.
Tujuh terpidana kasus ini tetap dengan putusan sebelumnya yaitu dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sementara itu, pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak PK, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menyebut masih ada beberapa langkah hukum lain untuk mengupayakan pembebasan para terpidana, salah satunya mengajukan grasi ke Presiden.
Kasus Vina dan Eky menyita perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada 2016 lalu ini diduga ada kesalahan prosedur penanganan kasusnya oleh Polres Cirebon.
Mabes Polri sempat turun tangan, tersangka Peggy Setiawan menang di praperadilan hingga para terpidana membawa kasus ini bergulir ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali.
Baca Juga Penyebab PK 7 Terpidana Kasus Vina-Eky Ditolak MA Picu Kekecewaan Keluarga di https://www.kompas.tv/nasional/560634/penyebab-pk-7-terpidana-kasus-vina-eky-ditolak-ma-picu-kekecewaan-keluarga
#terpidanakasusvina #pkditolak #vinacirebon
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/560663/isak-tangis-keluarga-saat-ma-tolak-pk-7-terpidana-kasus-vina-cirebon
Mereka menangis histeris setelah Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina tahun 2016 lalu.
Mereka menilai keputusan MA yang menolak PK sangat mengecewakan dan tidak berkeadilan. Mereka memohon Presiden Prabowo Subianto membebaskan para terpidana.
Salah satu keluarga terpidana meyakini bahwa para terpidana tidak bersalah atas apa yang dituduhkan.
MA menolak PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan karena hakim MA menilai tidak ada kekhilafan dalam mengadili para terpidana dan bukti baru yang diajukan terpidana dinilai tidak sesuai ketentuan.
Tujuh terpidana kasus ini tetap dengan putusan sebelumnya yaitu dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sementara itu, pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak PK, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menyebut masih ada beberapa langkah hukum lain untuk mengupayakan pembebasan para terpidana, salah satunya mengajukan grasi ke Presiden.
Kasus Vina dan Eky menyita perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada 2016 lalu ini diduga ada kesalahan prosedur penanganan kasusnya oleh Polres Cirebon.
Mabes Polri sempat turun tangan, tersangka Peggy Setiawan menang di praperadilan hingga para terpidana membawa kasus ini bergulir ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali.
Baca Juga Penyebab PK 7 Terpidana Kasus Vina-Eky Ditolak MA Picu Kekecewaan Keluarga di https://www.kompas.tv/nasional/560634/penyebab-pk-7-terpidana-kasus-vina-eky-ditolak-ma-picu-kekecewaan-keluarga
#terpidanakasusvina #pkditolak #vinacirebon
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/560663/isak-tangis-keluarga-saat-ma-tolak-pk-7-terpidana-kasus-vina-cirebon
Category
🗞
Berita