KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi masih membuka layanan pengajuan perselisihan Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember 2024, termasuk untuk wilayah Jakarta.
Padahal, dalam Undang-Undang Pilkada, batas akhir pendaftaran perkara Pilkada paling lambat 3 hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi.
Jika mengacu pada aturan 3 hari, masa pendaftaran sengketa Pilkada Jakarta sudah berakhir Rabu kemarin.
Namun, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani, MK masih membuka layanan pendaftaran hingga 18 Desember.
Baca Juga Simak! Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK di https://www.kompas.tv/nasional/558743/simak-syarat-ajukan-gugatan-pilkada-2024-ke-mk
#mk #pilkada #sengketa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559708/lewat-3-hari-mengapa-mk-tetap-buka-registrasi-sengketa-pilkada-serentak-2024
Padahal, dalam Undang-Undang Pilkada, batas akhir pendaftaran perkara Pilkada paling lambat 3 hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi.
Jika mengacu pada aturan 3 hari, masa pendaftaran sengketa Pilkada Jakarta sudah berakhir Rabu kemarin.
Namun, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani, MK masih membuka layanan pendaftaran hingga 18 Desember.
Baca Juga Simak! Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK di https://www.kompas.tv/nasional/558743/simak-syarat-ajukan-gugatan-pilkada-2024-ke-mk
#mk #pilkada #sengketa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559708/lewat-3-hari-mengapa-mk-tetap-buka-registrasi-sengketa-pilkada-serentak-2024
Category
🗞
Berita