JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyebut kebenaran isi LHKPN yang dilaporkan penyelenggara negara ke KPK masih memprihatinkan.
KPK mencatat, kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih baru tercapai 58 persen.
Nawawi mengeklaim, KPK bahkan menemukan ada indikasi penerimaan suap dan gratifikasi penyelenggara negara dari LHKPN yang dilaporkan.
Menurut KPK hingga (3/12/2024), dari 124 orang jumlah anggota kabinet Merah Putih masih ada 52 orang yang belum melaporkan LHKPN.
Untuk pejabat menteri dan kepala lembaga setingkat menteri dari 52 orang, masih ada 16 orang yang belum melaporkan LHKPN.
Sementara untuk pejabat wakil menteri atau wakil kepala setingkat menteri dari 57 orang, masih ada 27 orang yang belum melaporkan LHKPN.
Sementara untuk pejabat utusan khusus, penasihat khusus, hingga staf khusus dari 15 orang, 9 orang belum melaporkan LHKPN.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi atau Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebut hal itu terjadi akibat lemahnya aturan hukum terkait LHKPN sehingga perlu direvisi.
Selain itu, Zaenur juga mendesak Presiden Prabowo proaktif memerintahkan para penyelenggara negara patuh melaporkan harta kekayaannya.
Dalam 5 tahun terakhir, KPK telah menangani 597 perkara korupsi. Pelaporan harta kekayaan pejabat menjadi salah satu indikator KPK untuk mencegah korupsi.
Baca Juga Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih Baru 58 Persen, Benarkah karena Aturan Lemah? di https://www.kompas.tv/nasional/559218/kepatuhan-lhkpn-kabinet-merah-putih-baru-58-persen-benarkah-karena-aturan-lemah
#lhkpn #kabinetmerahputih #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559701/baru-58-persen-yang-lapor-kpk-sebut-kebenaran-isi-lhkpn-pejabat-negara-memprihatinkan
KPK mencatat, kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih baru tercapai 58 persen.
Nawawi mengeklaim, KPK bahkan menemukan ada indikasi penerimaan suap dan gratifikasi penyelenggara negara dari LHKPN yang dilaporkan.
Menurut KPK hingga (3/12/2024), dari 124 orang jumlah anggota kabinet Merah Putih masih ada 52 orang yang belum melaporkan LHKPN.
Untuk pejabat menteri dan kepala lembaga setingkat menteri dari 52 orang, masih ada 16 orang yang belum melaporkan LHKPN.
Sementara untuk pejabat wakil menteri atau wakil kepala setingkat menteri dari 57 orang, masih ada 27 orang yang belum melaporkan LHKPN.
Sementara untuk pejabat utusan khusus, penasihat khusus, hingga staf khusus dari 15 orang, 9 orang belum melaporkan LHKPN.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi atau Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebut hal itu terjadi akibat lemahnya aturan hukum terkait LHKPN sehingga perlu direvisi.
Selain itu, Zaenur juga mendesak Presiden Prabowo proaktif memerintahkan para penyelenggara negara patuh melaporkan harta kekayaannya.
Dalam 5 tahun terakhir, KPK telah menangani 597 perkara korupsi. Pelaporan harta kekayaan pejabat menjadi salah satu indikator KPK untuk mencegah korupsi.
Baca Juga Kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih Baru 58 Persen, Benarkah karena Aturan Lemah? di https://www.kompas.tv/nasional/559218/kepatuhan-lhkpn-kabinet-merah-putih-baru-58-persen-benarkah-karena-aturan-lemah
#lhkpn #kabinetmerahputih #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559701/baru-58-persen-yang-lapor-kpk-sebut-kebenaran-isi-lhkpn-pejabat-negara-memprihatinkan
Category
🗞
Berita