• 18 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.

Penjabat Gubernur, Teguh Setyabudi, mengumumkan bahwa UMP Jakarta tahun ini ditetapkan sebesar Rp5.396.761.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama pihak terkait dan telah ditandatangani secara resmi.

UMP berlaku bagi seluruh pekerja formal dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di wilayah DKI Jakarta.

#ump #jakarta #ump2025

Baca Juga Arab Saudi Terpilih Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034, Piala Dunia 2030 Digelar di 3 Benua di https://www.kompas.tv/olahraga/559492/arab-saudi-terpilih-jadi-tuan-rumah-piala-dunia-2034-piala-dunia-2030-digelar-di-3-benua



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559495/resmi-pemprov-jakarta-tetapkan-ump-2025-sebesar-rp5-3-juta

Dianjurkan