JAKARTA, KOMPAS.TV - Aipda Robig, polisi yang menembak Siswa SMK di Semarang, dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, di sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12/2024).
Dalam putusan tersebut, Aipda Robig terbukti melakukan tembakan ke siswa SMK Semarang hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, hukuman untuk Aipda Robig sudah diputuskan dalam sidang etik.
"Putusannya Aipda R selaku terduga pelanggar putusannya PTDH pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kombes Pol Artanto di Polda Jateng.
Video editor: Joshua Victor
#polisitembaksiswa #aipdarobig
Baca Juga Terkuak! Tampang Aipda RZ, Polisi yang Tembak Pelajar di Semarang di https://www.kompas.tv/nasional/558960/terkuak-tampang-aipda-rz-polisi-yang-tembak-pelajar-di-semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/559034/aipda-robig-dipecat-terbukti-tembak-siswa-smk-semarang
Dalam putusan tersebut, Aipda Robig terbukti melakukan tembakan ke siswa SMK Semarang hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, hukuman untuk Aipda Robig sudah diputuskan dalam sidang etik.
"Putusannya Aipda R selaku terduga pelanggar putusannya PTDH pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kombes Pol Artanto di Polda Jateng.
Video editor: Joshua Victor
#polisitembaksiswa #aipdarobig
Baca Juga Terkuak! Tampang Aipda RZ, Polisi yang Tembak Pelajar di Semarang di https://www.kompas.tv/nasional/558960/terkuak-tampang-aipda-rz-polisi-yang-tembak-pelajar-di-semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/559034/aipda-robig-dipecat-terbukti-tembak-siswa-smk-semarang
Category
🗞
Berita