• kemarin dulu
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau kembali melakukan penyitaan 11 unit Homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu, 7 Desember 2024.


Penyitaan 11 unit Homestay ini tidak terlepas dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

"Kita dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan penyitaan terhadap 11 unit Homestay yang ada di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu, 7 Desember 2024," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangan rilisnya, Senin, 9 Desember 2024.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #sppdfiktif #kasussppdfiktif #kasussppdfiktifdprdriau #homestayharau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Category

🗞
Berita

Dianjurkan