MALANG, KOMPAS.TV-Dua pelaku jambret yang viral di Kota Malang diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (06/12/2024).
Dua tersangka Sujono warga Kebonagung dan Sugeng warga Sukun, ternyata merupakan residivis kasus serupa. Mereka tak segan melakukan kekerasan pada korban yang melawan.
Sebelumnya dari rekaman CCTV terlihat tidak hanya menjambret gelang korban, pelaku juga memukul dan menendang korban, hingga korban mengalami luka di bagian perut dan tangan.
"Dalam aksinya mereka tidak segan melukai korbannya, yang penting barang korban bisa dirampas dan dikuasai" Terang Kompol Muhammad Sholeh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.
Pada penyidik mereka mengaku sudah beraksi dua kali. Gelang emas hasil jambret sudah dijual Rp 7 juta.
Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/558392/2-jambret-yang-lukai-lansia-saat-beraksi-diringkus-polisi
Dua tersangka Sujono warga Kebonagung dan Sugeng warga Sukun, ternyata merupakan residivis kasus serupa. Mereka tak segan melakukan kekerasan pada korban yang melawan.
Sebelumnya dari rekaman CCTV terlihat tidak hanya menjambret gelang korban, pelaku juga memukul dan menendang korban, hingga korban mengalami luka di bagian perut dan tangan.
"Dalam aksinya mereka tidak segan melukai korbannya, yang penting barang korban bisa dirampas dan dikuasai" Terang Kompol Muhammad Sholeh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.
Pada penyidik mereka mengaku sudah beraksi dua kali. Gelang emas hasil jambret sudah dijual Rp 7 juta.
Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/558392/2-jambret-yang-lukai-lansia-saat-beraksi-diringkus-polisi
Category
🗞
Berita