• kemarin dulu
Penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Setwan Provinsi Riau terus bergulir.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau kembali menyita aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi SPPD fiktif. Empat unit apartemen yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau disita Ditkrimsus Polda Riau.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, tindak pidana korupsi perjalanan fiktif di Setwan masih terus berjalan. Saat ini pihaknya telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga hasil dari kejahatan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #sppdfiktif

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Category

🗞
Berita

Dianjurkan