• 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh 3 hakim agung yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa tiga hakim agung yang terlibat, yaitu Soesilo, Ainal Mardiah, dan Sutarjo, terbukti tidak melanggar kode etik atau pedoman perilaku hakim.

Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran, sehingga kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut dinyatakan ditutup.

Sebelumnya, Zarof Ricar mengungkapkan bahwa dirinya bertemu dengan salah satu hakim agung yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur.

Baca Juga MA Bentuk Tim Usut Sosok Berinisial R di Kasus Ronald Tannur di https://www.kompas.tv/nasional/554138/ma-bentuk-tim-usut-sosok-berinisial-r-di-kasus-ronald-tannur

#ronaldtannur #hakim #ma

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/554256/ma-putuskan-3-hakim-kasasi-ronald-tannur-tak-langgar-kode-etik-kasus-ditutup

Dianjurkan