SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka atas kasus dugaan intimidasi pelajar di salah satu SMA di Surabaya, Jawa Timur.
Polisi menetapkan Ivan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa 11 orang saksi.
Polisi menangkap Ivan Sugianto di Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/11) sore kemarin, dan langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk ditahan.
Polisi menyebut bahwa atas perbuatannya, Ivan terancam hukuman 3 tahun penjara. Meski tersangka dan korban sepakat berdamai, pihak sekolah tetap melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum sebuah SMA swasta di Surabaya, Sudiman Sidabukke, menyebutkan bahwa selain menimbulkan trauma, ulah Ivan juga merugikan nama sekolah.
Bahkan, beberapa orang tua murid mengaku khawatir dengan keamanan anak-anak mereka bersekolah, jika kasus serupa terulang.
#ivansugianto #intimidasisiswa #smasurabaya #tersangka #bullying
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553663/ivan-sugianto-terancam-3-tahun-penjara-usai-suruh-siswa-sma-surabaya-sujud-dan-gonggong
Polisi menetapkan Ivan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa 11 orang saksi.
Polisi menangkap Ivan Sugianto di Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/11) sore kemarin, dan langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk ditahan.
Polisi menyebut bahwa atas perbuatannya, Ivan terancam hukuman 3 tahun penjara. Meski tersangka dan korban sepakat berdamai, pihak sekolah tetap melanjutkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum sebuah SMA swasta di Surabaya, Sudiman Sidabukke, menyebutkan bahwa selain menimbulkan trauma, ulah Ivan juga merugikan nama sekolah.
Bahkan, beberapa orang tua murid mengaku khawatir dengan keamanan anak-anak mereka bersekolah, jika kasus serupa terulang.
#ivansugianto #intimidasisiswa #smasurabaya #tersangka #bullying
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553663/ivan-sugianto-terancam-3-tahun-penjara-usai-suruh-siswa-sma-surabaya-sujud-dan-gonggong
Category
🗞
Berita