• 13 jam yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Lampung menyita uang senilai 59 miliar rupiah atas perkara dugaan korupsi ditubuh badan usaha daerah PT Lampung Energi Berjaya yang merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Utama.

Baca Juga Residivis Bobol Warung & Ruko Ditembak Polisi! di https://www.kompas.tv/regional/553235/residivis-bobol-warung-ruko-ditembak-polisi

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan sebelumnya penyidik telah menyita uang senilai 2,1 miliar rupiah, sehingga total yang telah diamankan senilai lebih dari 61 miliar rupiah.

Armen juga mengatakan uang tersebut bukan dana gratifikasi atau kerugian negara, melainkan murni sisa dana paticipating interest dari PT Lampung Jaya Utama yang diamankan untuk mencegah kerugian yang lebih besar atas perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana participacing interest 10 persen pada wilayah kerja offshore south east sumatera yang dikelola PT LEb senilai Rp271 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya juga mengatakan perkembangan perkara ini, tim penyidik sudah memeriksa 17 orang saksi terdiri dari PT LEB, PT LJU, BPDAM Way Haru Lampung Timur, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur.

#lampungenergiberjaya #dugaan #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553251/penampakan-uang-rp59-m-dari-dugaan-korupsi-bumd-pt-leb

Dianjurkan