Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan 3 tersangka atas kasus rudapaksa terhadap anak di Purworejo yang dialami oleh dua orang korban perempuan di bawah umur.
Sementara, tim kuasa hukum korban kembali melaporkan 10 orang terduga pelaku atas kasus tersebut.
Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers pada hari Senin, (11/11) mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (saat kejadian berusia 18 tahun) atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).
Sementara, tim kuasa hukum korban kembali melaporkan 10 orang terduga pelaku atas kasus tersebut.
Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers pada hari Senin, (11/11) mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (saat kejadian berusia 18 tahun) atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).
Category
🗞
Berita