• 2 minggu yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka oknum guru atas kasus pencabulan terhadap anak didiknya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca Juga Nongkrong Asik Berlatar Indahnya Kota Bandar Lampung di https://www.kompas.tv/regional/552545/nongkrong-asik-berlatar-indahnya-kota-bandar-lampung

Sebelum dibawa ke kejaksaan, tersangka dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh bidang Dokes Polresta Bandar Lampung.

Sebelumnya tersangka bernama Fadlurahman Zikri yang bekerja sebagai guru di sekolah swasta ini tega mencabuli anak didiknya sendiri yang masih duduk dibangku kelas 6 SD.

Tersangka dipersangkakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#oknum #guru #pencabulan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/552756/perkara-oknum-guru-cabuli-siswa-dilimpahkan-ke-kejaksaan

Dianjurkan