• kemarin dulu
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan utang macet bisa bernapas lega. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024.

PP ini memuat tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Menurut Prabowo, aturan ini diteken usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia.

Dianjurkan