Ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan putranya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan MW pasca penetapan sebagai tersangka, Senin, 4 November 2024 malam. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan MW pasca penetapan sebagai tersangka, Senin, 4 November 2024 malam. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Category
🗞
Berita